DebatBerita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatur jadwal untuk memeriksa kepada Deistri Astriani Tagor, Istri dari mantak Ketua DPR RI yaitu Setya Novanto.
Deistri Astriani Tagor akan diperika sebagai saksi kasus terkaitnya korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjebloskan Setya Novanto kepenjara.
Mengenai yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos, Dirut PT Sandipala Arthaputra)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, saat di konfirmasi pada, Jumat (30-8-2019).
Untuk saat ini KPK telah mendalami beberapa kepemilikan PT Murkabi Sejahtera yang belakangan ini telah diketahui menampung uang hasil dari korupsi tersebut.
Negara Rugi Rp 2,3 Triliun
Sementara itu dalam kasus e-KTP, terdapat nama Tanos merupakan salah satu dari 5 orang tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Setya Novanto penjara 15 tahun lantaran terbukti membancak proyek e-KTP. Pengadilan juga membebankan uang pengganti USD 7,3 juta untuk mengembalikan kerugian negara.
Setya Novanto sudah tiga kali mencicil uang pengganti tersebut, yang pertama Rp 5 miliar. Kemudian USD 100 ribu dan terakhir 1,1 miliyar dari rekening Setya Novanto
0 Comments