About Me

situs bandarq teraman

Presiden Jokowi Meminta Masyarakat Agar Mengikuti Revisi UU KPK

Presiden Jokowi Meminta Masyarakat Agar Mengikuti Revisi UU KPK
Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo Saat di Wawancari Wartawan

DebatBerita, Jakarta  Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan bahwa pemerintah saat ini memperjuangkan konten revisi UU KPK sehingga organisasi nirlaba tetap kuat.

"Pemerintah saat ini memperjuangkan zat yang terkandung dalam revisi KPK yang diprakarsai oleh RDP, seperti yang saya katakan beberapa saat yang lalu," kata Jokowi kepada Hotel Sultan di Jakarta Pusat, Senin (09/09). / 16/2019).

"Jadi saya harus mengatakan bahwa KPK adalah lembaga negara, jadi sebaiknya kita memiliki negara," kata Jokowi.

Karena itu, revisi UU KPK yang saat ini sedang dibahas oleh DPR, katanya, harus dikontrol bersama. Sehingga lembaga-lembaga anti-profit tetap dalam posisi yang kuat dalam perang melawan korupsi.

"Berkenaan dengan revisi undang-undang KPK, ada dalam RDP dan kami mengawasi mereka bersama-sama, semua orang mengawasi kami, sehingga KPK mempertahankan posisi yang kuat dalam memberantas korupsi. bersama, "kata Jokowi.

Sebelumnya, legislatif DPR (Baleg) dan pemerintah telah memulai diskusi tentang revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Parlemen dan pemerintah mengadakan rapat komite kerja (Panja) secara pribadi untuk membahas RUU Inventarisasi Masalah (DIM).


Penolakan 4 Poin Dari Pemerintah


Jokowi menunjukkan bahwa meskipun undang-undang KPK telah direvisi, ia ingin agen anti-profit terus memainkan peran sentral dalam memerangi korupsi.


"Oleh karena itu, KPK harus didukung dengan otoritas dan kekuatan yang sesuai dan harus lebih kuat dari lembaga lain dalam memerangi korupsi," katanya.

Jokowi juga menunjukkan bahwa dia tidak setuju dengan revisi UU KPK, yang dapat mengurangi kewajiban KPK. Berikut adalah 4 poin yang ditolak oleh Jokowi selama revisi UU KPK:

1. Tidak setuju apakah KPK membutuhkan izin dari pihak luar untuk melakukan penyadapan. Misalnya, mendapat izin dari pengadilan. KPK dapat memperoleh otorisasi dari Dewan Pengawas hanya untuk menjaga kerahasiaan.

2. Jangan menerima bahwa penyidik ​​dan penyidik ​​KPK hanya datang dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik ​​KPK dapat berasal dari elemen ASN yang ditunjuk oleh karyawan KPK dan lembaga pemerintah lainnya. "Tentu saja, kita harus melalui prosedur rekrutmen yang tepat," kata Jokowi.

3. Jangan setuju bahwa KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam kasus penuntutan. Karena sistem penuntutan berfungsi dengan baik, tidak perlu lagi mengubahnya.

4. Tidak menyetujui pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK, yang dipercayakan kepada kementerian / lembaga lain.

"Saya tidak setuju, saya meminta KPK untuk mempertahankan LHKPN seperti yang telah terjadi sejauh ini, dan pada masalah lain saya memiliki catatan dan pandangan berbeda tentang konten yang diusulkan oleh DPR, "kata Jokowi.

Post a Comment

0 Comments