Polisi menangkap Muhammad Hasan, layanan pesan yang menyelendupkan metamfetamin di Metro Jaya penahanan Mabes Polri. barang haram yang diselundupkan Umar Kei.
Jakarta Polisi Kepala Public Relations, Mr. Argo Yuwono mengungkapkan methamphetamine tersembunyi di sekotak kue. Hasan meletakkan berat 20,95 gram shabu di bagian bawah kaleng, dan kemudian ditutup dengan roti.
"Pertanyaan (MH) membawa shabu untuk dimasukkan ke dalam kotak cookie. Oleh karena itu, memakai yang paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup rotil dan terisolasi," kata Argo saat konferensi pers di Markas Besar Jaya polisi Metro, Jakarta, Senin, Oktober 7, 2019 malam,
Hasan juga Contraband alat shabu hisap atau tabung. alat dimaksukkan dalam botol air mineral untuk menipu karyawan.
"Pertanyaannya juga membawa air mineral, di mana ada sebuah tabung. Dalam polos tidak mencari tabung kaca dan jelas," kata Argo.
3 Kali Terbukti Selundupkan Sabu
Argo menambahkan bahwa Hasan telah tiga kali penyelundupan methamphetamine perintah Umar. Dia dibayar $ 1 juta untuk semua pengiriman methamphetamine.
"Setiap kali (MH) mengantarkan barang, mengenakan tingkat 1 juta rupee. Ia mengklaim memiliki 3 kali transaksi, berarti Anda memiliki Rp 3 juta," kata Argo.
Selain pengiriman Umar, Hasan juga memberikan perintah Ersa Bagus Pratama melalui perantara Elang, novel, dan Ahmad Yasin. Berdasarkan hasil tersebut, polisi segera memeriksa sel milik Umar dan Ersa.
Diketahui, Umar berhenti selama mereka tinggal di Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustuss 2019 dan setelah sekitar pukul 16.30 WIB Hotel. Umay Kei ditangkap saat mengambil methamphetamine.
tangan Omar, polisi menyita 2,91 gram berat shabu. Tidak hanya itu, polisi membantu merebut senjata api revolver dan 6 buah peluru.
properti Sabu Umar dibagi menjadi lima klip plastik dan berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat methamphetamine hisap. Ketika ia ditangkap, Omar ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, juga dikenal sebagai SK ST dan PH alias E.
Dengan tindakan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 20 tahun dan hukuman penjara seumur hidup.
0 Comments